KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah akan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kepolisian tidak mungkin bisa memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba tanpa adaIa bantuan masyarakat,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Masharsono di Kuala Pembuang, Senin (1/8/2016).
Mantan Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Timur ini mengatakan, tanpa keterlibatan dari masyarakat, atau hanya mengharapkan dari petugas kepolisian dengan jumlah yang terbatas, maka peredaran narkoba yang cenderung terstruktur secara rapi akan sulit diberantas.
Dengan melibatkan masyarakat dari berbagai elemen, maka pemberantasan narkoba di “Bumi Gawi Hatantiring” akan lebih mudah dilakukan, karena kepolisian akan memiliki jejaring informan di mana-mana yang dapat memberikan informasi kepada petugas terkait adanya peredaran narkoba atau tindak kejahatan lainnya.
“Dengan keterlibatan dari masyarakat harapannya warga punya benteng sendiri agar terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.
Berdasarkan catatan kepolisian, selama beberapa beberapa tahun terakhir jumlah kasus narkoba di Seruyan cenderung meningkat, dan hingga Agustus 2016 tidak kurang dari 30 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Seruyan.
Parahnya lagi, peredaran narkoba di Seruyan tidak hanya terjadi di ibukota kabupaten atau kecamatan, tapi kini sudah merambah hingga ke pelosok desa, khususnya untuk peredaran obat daftar G jenis Carnophen atau Zenith.
Selama ini Polres Seruyan beserta jajaran sudah berupaya maksimal untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, di antaranya dengan menggelar tes urine di instansi pemerintah serta melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.
Bahkan, belum lama ini, Polres Seruyan memajang foto para pemakai, pengedar dan penjual narkoba sebagai bentuk sanksi sosial agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun untuk menekan peredaran narkoba justru yang paling diperlukan adalah peran masyarakat, yakni dalam bentuk kewaspadaan dan pengawasan dari masyarakat. Dengan adanya kewaspadaan dan pengawasan maka ruang gerak para pengedar dapat dipersempit,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post