KALAMANTHANA, Penajam – Kondisi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang harus membayarkan utang 25 paket proyek multiyears, bisa mengganggu kesejahteraan aparatur sipil setempat. Bagaimana bisa?
Ya, bisa saja. Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jamaluddin di Penajam, Pemkab PPU harus melakukan pengematan atau rasionalisasi anggaran di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terhadap kegiatan yang tidak terikat wajib. Sebab, utang yang harus dibayar hingga 2018 tak tanggung-tanggung, mencapai Rp800 miliar.
“Dalam pembahasan muncul wacana, kalau tidak (kegiatan) wajib, ada dua sumber anggaran besar dan bisa dihapus. Keduanya yakni insentif pegawai dan penerimaan tenaga harian lepas,” kata Jamaluddin yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
DPRD Penajam Paser Utara juga menyarankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengkaji ulang penghapusan intensif pegawai dan penerimaan tenaga harian lepas.
“Memang pemerintah daerah tidak wajib menganggarkan insentif pegawai serta penerimaan tenaga harian lepas pada APBD, tapi harus dikaji ulang, jangan sampai penghapusan itu dilakukan oleh eksekutif,” tambah politisi dari Partai Golkar tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, memiliki utang untuk pembayaran 25 paket proyek multiyears atau kegiatan yang dibiayai anggaran tahun jamak sekitar Rp800 miliar hingga 2018.
“Pemerintah daerah masih memiliki utang pembayaran kegiatan tahun jamak berkisar Rp400 miliar pada 2017 dan Rp400 miliar pada 2018,” jelas Jamaluddin.
Ia mengatakan tahun 2017 dan 2018 merupakan akhir pengerjaan 25 paket kegiatan tahun jamak tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus menyiapkan anggaran sekitar Rp800 miliar untuk membayar proyek tersebut.
Namun, dengan porsi APBD 2017 yang hanya mencapai Rp1,03 triliun, tambah Jamaluddin, pemerintah daerah tidak akan mampu membayar keseluruhan utang tersebut. (ant/rio)
Discussion about this post