KALAMANTHANA, Makassar – Seorang warga Tarakan, Syarifuddin, bersama komplotannya, diringkus petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, Sulawesi Selatan. Dia tertangkap basah membawa 2 kilogram sabu-sabu.
Pria berusia 28 tahun asal Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara itu, tertangkap saat hendak menyelundupkan barang haram tersebut. Saat itu, Syarifuddin adalah salah seorang penumpang kapal motor (KM) Lambelu.
“Anggota Polsek KPN yang bertugas setiap kali ada pemberangkatan maupun kedatangan penumpang selalu sigap dan hasilnya ada dua kilogram lagi sabu diamankan beserta empat orang pelakunya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Senin.
Bersama Syarifuddin, diamankan pula Sudirman (41), warga Desa Lerang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Bukan hanya kedua pelaku yang membawa barang haram itu, dua orang warga lainnya lagi yang akan menjemput narkoba itu juga ikut diamankan. Keduanya yakni Armin (29) dan Eko (25).
Kedua pelaku yang bertugas menjemput ini datang menggunakan mobil minibus untuk membawa barang haram tersebut untuk selanjutnya dipasarkan. Namun, sebelum hal itu terjadi, polisi sudah membekuk keduanya.
“Jadi awalnya, Polsek KPN Parepare menangkap dua penumpang KM Lambelu, yakni Sudirman Dundu (41) dan Syarifuddin (28). Mereka itu mengemasnya dalam bungkusan susu kemudian memasukkannya dalam tas ranselnya,” katanya.
Barung mengaku, pengungkapan barang haram yang masuk lewat Pelabuhan Nusantara ini bukan kali ini saja. Sebelumnya pengungkapan sabu dengan jumlah besar sudah pernah terbongkar waktu masih dijabat Kapolres lama AKBP Alan Gerrit Abast.
Untuk mendalami alur dari peredaran barang haram itu, Polres Parepare kemudian mengembangkan kasusnya untuk memutus mata rantai peredarannya dengan mengejar para pelakunya.
“Anggota pastinya melakukan pengembangan karena ini adalah sindikat dan kita tetap fokus dalam pemberantasan narkoba ini,” jelas Frans Barung Mangera. (ant/rio)
Discussion about this post