KALAMANTHANA, Sampit – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengamankan seorang supir truk yang diduga sedang mabuk sehingga menabrak sebuah sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan di daerah itu.
“Pengemudi truk itu diduga mengemudikan truk dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi obat terlarang. Dia dan truknya sudah kami amankan untuk diproses,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Boni Ariefianto di Sampit, Rabu (3/8/2016).
Supir truk yang diamankan itu adalah Arif Hans (27) warga Jalan Jenderal Sudirman km 3 Sampit. Sedangkan sepeda motor yang ditabrak adalah milik Irawan.
Saat kejadian sekitar pukul 12:30 WIB, pelaku mengemudikan truk dengan nomor polisi S 8458 UX, melintas di Jalan Pelita. Diduga supir dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi obat zenit. Pelaku tidak bisa mengendalikan laju truknya sehingga menabrak sepeda motor milik Irawan yang sedang diparkir di pinggir jalan.
Usai menabrak sepeda motor itu, pelaku terus melaju sehingga langsung dikejar warga. Saat bersamaan, mobil patroli lalu lintas 908 sedang berpatroli dan langsung memburu truk itu hingga berhasil menghentikannya.
Untuk kepentingan penyelidikan, mobil truk dan sepeda motor yang rusak itu dibawa ke markas Satlantas. Saat diperiksa petugas, pelaku diduga masih di bawah pengarus obat terlarang.
Sejak jauh-jauh hari Boni menegaskan akan menindak tegas pengemudi truk yang tidak tertib dan membahayakan orang lain. Hal itu juga menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait sejumlah sopir yang sering mengemudikan truk ugal-ugalan di jalan sehingga membahayakan pengguna jalan lain. (ant/rio)
Discussion about this post