KALAMANTHANA, Buntok – Kejaksaan Negeri Barito Selatan langsung bergerak begitu menerima berkas kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan mantan bendahara DPRD setempat, Simpei. Kejari tak perlu menyelidiki, tapi langsung pada penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Luhur Istighfar menyatakan kasus penggelapan panjang ini sudah masuk tahap kedua. Kasusnya merupakan rangkaian dari yang telah dilakukan, yaitu tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebelumnya oleh tersangka Simpei.
“Tahap kedua ini artinya apa yang dilakukan oleh penyidik pajak itu sudah memenuhi syarat gormil maupun material untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya saat menerima pelimpahan berkas tersebut di Buntok, Kamis (4/8/2016).
Menurutnya, untuk tindak pidana korupsinya, kasus ini sudah inkrah di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sedangkan tahap kedua ini merupakan tindak pidana baru, yaitu tindak pidana perpajakan.
“Artinya ada dua tindak pidana yang menjerat tersangka, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana perpajakan. Bila nanti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka hukuman akan ditambah. Korupsinya kena, perpajakan juga kena,” beber dia.
Tersangka dijerat lagi dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan i dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal enam tahun.
Sebelumnya, Kejari menerima pelimpahan berkas tersangka Simpei dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah. Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Dwi Prasetyo Widodo, kepada KALAMANTHANA, menjelaskan hal ini merupakan prestasi untuk DJP Kalselteng. Selama berdirinya Kanwil, inilah untuk pertama kalinya berkas dinyatakan lengkap atau P21oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah merampungkan berbagai proses penyidikan terhadap tersangka penggelapan pajak bendahara Setwan Barsel periode 2008 yang pada saat itu dijabat oleh Simpei,” jelasnya. (fik)
Discussion about this post