KALAMANTHANA, Buntok – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Tersangka dalam hal ini adalah mantan bendahara Setwan DPRD Barsel, Simpei.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Dwi Prasetyo Widodo, kepada KALAMANTHANA, Kamis (4/8/2016) menjelaskan, hal ini merupakan prestasi untuk DJP Kalselteng. Selama berdirinya Kanwil, inilah untuk pertama kalinya berkas dinyatakan lengkap atau P21oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah merampungkan berbagai proses penyidikan terhadap tersangka penggelapan pajak bendahara Setwan Barsel periode 2008 yang pada saat itu dijabat oleh Simpei,” jelasnya.
Setelah melalui proses yang panjang, menurutnya, tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, yaitu tidak melaporkan SPT masa dan pasal 39 ayat (1) i UU KUP yakni tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut.
“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan untuk proses lebih lanjut,” ucap Dwi Prasetyo.
Ia menegaskan, tindakan yang telah diambil ini sebagai salah satu upaya penegakan hukum pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. Penyerahan ini semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua wajib pajak agar senantiasa patuh terhadap aturan perpajakan.
Ia membeberkan, pada tahun ini ada fasilitasi tax amnesty atau pengampunan pajak. Jadi silahkan para wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini. Pihaknya pun berharap dengan adanya fasilitas ini wajib pajak dapat melaporkan harta yang belum dilaporkan dan kian patuh.
Karena menurutnya, dengan membayar pajak sangat menunjang penerimaan negara ini juga untuk pembangunan. Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN yang memiliki kontibusi lebih dari 70 persen. (fik)
Discussion about this post