KALAMANTHANA, Singkawang – Layaklah Muslimin kecewa. Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) yang dipimpinnya ditargetkan menangguk pajak sarang burung walet Rp200 juta setahun. Pencapaiannya? Rata-rata hanya Rp2 juta.
“Dari Rp200 juta yang ditargetkan, hanya sekitar Rp2 juta saja yang masuk dalam setiap tahunnya, ujar Kepala DPPKA Singkawang itu. Dia mengakui, penarikan pajak dari sarang burung walet kurang optimal.
Berdasarkan informasi yang diterima, Muslimin menyebutkan, keberadaan rumah walet sekarang ini sudah beralih fungsi. “Mungkin itu yang menjadi salah satu penyebab pengusaha walet enggan membayar pajak,” tuturnya.
Untuk itulah, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim di lapangan, guna menyegel rumah walet yang sudah tidak difungsikan maupun sudah berubah fungsi.
Muslimin mengungkapkan, target PAD Singkawang dari 11 obyek pajak adalah sebesar Rp26 miliar per tahun. Namun sampai dengan 31 Juli 2016, sudah ada sekitar 50 persen dari yang ditargetkan.
“Insya Allah bisa tercapai. Karena dari 11 obyek wajib pajak, hanya pajak walet saja yang sulit dikejar,” ungkapnya.
Bahkan, mungkin bisa melebihi dari target, terutama pada obyek pajak rumah makan/restoran dan hiburan.
Terpisah, Wakil Wali Kota Singkawang, H Abdul Muthalib mengatakan, perlu kejujuran dari pengusaha walet agar bisa mencapai pajak dari yang di targetkan. “Kalau tidak jujur, ya sama juga. Padahal kalau dilihat secara kasat mata ada,” kata Abdul.
Menurut Abdul, pajak walet berbeda dengan obyek pajak lainnya. “Kalau yang lainkan tampak dilihat. Tapi kalau walet, mana kita bisa menghitung berapa banyak burung yang datang,” ujarnya.
Abdul berharap, dari kejujuran itu bisa membawa keberkahan bagi pengusaha walet. “Kalau tidak jujur, tentu sebaliknya. Karena pajak itu suatu kewajiban,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post