KALAMANTHANA, Banjarmasin – Jika Yadi Ilhami berstatus pegawai negeri sipil (PNS), kenapa KPU meloloskannya sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu lalu? Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, kini menjadi sesuatu yang lucu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Selatan, Fikri, menegaskan pihaknya akan tetap mempertahankan Yadi sebagai pengganti almarhum Achmad Bisung. Secara persyaratan, baik raihan suara maupun administratif, mestinya tak ada soal lagi.
Penolakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel terkait berkas PAW terhadap Yadi yang kabarnya masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tampaknya tak membuat DPD Partai Demokrat provinsi tersebut membatalkan pengusulan anggotanya itu.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel yakin kalau Yadi sah untuk menggantikan posisi kadernya yang meninggal dunia dalam usia 68 tahun menjelang akhir Ramadhan 1437 Hijriah. Pasalnya Yadi mendapatkan suara terbanyak kedua setelah almarhum Bisung untuk daerah pemilihan (dapil) Kalsel V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Ia menyatakan, sejak 2014 atau Pemilihan Umum (Pemilu), Yadi sudah tak berstatus PNS lagi di Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran diri saat masuk dalam daftar calon legislatif 2014.
“Kalau memang berkasnya tak sah, sejak mencalon sebagai anggota dewan Kalsel, KPU mestinya menolak,” ujar anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu, Sabtu (6/8//2016).
Oleh karena saat pencalonan anggota legislatif ketika itu tak ada keputusan penolakan KPU, pihaknya pun menganggap hal tersebut tidak ada permasalahan. ”Oleh sebab itu, saya yakin PAW Yadi tetap bisa diproses,” ujarnya.
Ia berharap proses PAW bisa segera dilaksanakan. “Mudah-mudahan KPU menerima dan memproses berkas Yadi Ilhami,” tambah Fikri.
Pada kesempatan terpisah, komisioner dari KPUD Kalsel Masyitah Umar ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya baru menerima surat pengunduran diri Yadi sebagai PNS pada Kemenag.
“Tapi selama bukti fisik berupa surat pemberhentian sebagai PNS belum ada, kami tidak akan memproses PAW untuk Yadi tersebut,” katanya.
Mengenai lulusnya yang bersangkutan dari verifikasi sebagai calon anggota legislatif (caleg) Provinsi Kalsel pada Pemilu 2014, dia menyatakan, tidak mengetahui secara pasti, karena seleksi administratif oleh staf KPUD setempat.
Ia mengaku, kelima komisaris pada KPUD Kalsel (termasuk ketua) menandatangani daftar caleg DPRD provinsi setempat dari Partai Demokrat asal dapil daerah pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
“Tapi kami tetap berpegang pada ketentuan, tidak akan memproses PAW untuk atas nama Yadi dari Partai Demokrat, jika tidak ada bukti fisik/surat pemberhentian sebagai PNS,” tegas mantan Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin tersebut.
“Oleh sebab itu, surat pengusulan PAW dari Partai Demokrat tersebut kami kembalikan kepada pimpinan partai politik (parpol) tersebut dan pimpinan DPRD Kalsel, untuk koreksi atau peninjauan kembali,” tambah Masyitah Umar.
Sedangkan informasi dari Kemenag Kota Banjarbaru-tempat yang bersangkutan bekerja bahwa H Yadi Ilhami SHI MH, kelahiran 1 Januari 1977, pindahan Kemenag HSU pada saat Pemilu 2014 masih terdaftar sebagai pegawai aktif. (ant/rio)
Discussion about this post