KALAMANTHANA, Kandangan – Beragam cara dilakukan pelaku kejahatan mengelabuhi kepolisian. Cara yang dilakukan Muhammad Yahdi sungguh amatiran. Akibatnya, pengedar pil setan ini pun tak berkutik di hadapan petugas.
Yahdi diringkus tim gabungan Polsek Telaga Langsat dan Satuan Intelkam olres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Dia kedapatan memiliki dan mengedarkan ratusan butir obat farmasi produksi Zenith tanpa izin edar.
“Pengedar ratusan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar itu berhasil kami ringkus berkat informasi warga yang bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan.
Dia mengatakan, pelaku tersebut diringkus saat berada di pinggir jalan Desa Gumbil Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Jumat (5/8) siang, sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat diringkus, barang bukti tidak ada pada pelaku. Namun saat dicari di sekitar semak-semak tempat kejadian penangkapan ditemukan ratusan butir obat jenis Charnoven produksi Zenith.
Yadi (34), sang pelaku yang merupakan warga Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dari informasi warga, sering melakukan transaksi obat sediaan farmasi jenis Carnophen di Desa Gumbil Kecamatan Telaga Langsat.
Kasubag Humas mengatakan, pelaku diringkus berawal saat polisi yang mengintai melihat pelaku datang menggunakan sebuah sepeda motor dan berdiri di pinggir jalan lalu mengeluarkan dua boks obat jenis Charnoven yang disimpan di pinggang, kemudian pelaku menyimpan obat tersebut di semak-semak.
Melihat hal itu polisi langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan obat jenis Charnoven yang disimpan di semak-semak dekat tersangka berdiri.
Setelah dilakukan pengecekan barang bukti diketahui obat daftar G tanpa izin edar itu sebanyak 200 butir obat jenis Charnoven, uang sebesar Rp200 ribu dan satu unit Handphone merk Samsung model GT-E1195 warna ungu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Telaga Langsat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (ant/rio)
Discussion about this post