KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Penyidik Bareskrim Mabes Polri melayangkan panggilan kedua untuk Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono. Sang Bupati bakal diperiksa pada Kamis, 25 Agustus mendatang.
Kuasa hukum Sudarsono, Rahmadi G Lentam, membenarkan panggilan kedua itu. Sudarsono dipanggil dalam kapasitas tersangka dalam kasus Pelabuhan Samudera Teluk Segintung.
“Kita akan datang pada pemeriksaan tanggal 25 Agustus itu,” ujar Rahmadi kepada KALAMANTHANA, Rabu (10/8/2016).
Rahmadi menyebutkan, pada pemanggilan pertama, Kamis 28 Juli lalu, sebenarnya Sudarsono ingin memenuhi panggilan tersebut. Tapi, dia tak bisa memenuhinya karena sibuk mempersiapkan acara hari ulang tahun Kabupaten Seruyan ke-14.
Seperti diketahui, medio Maret lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Sigintung. Selain Sudarsono, dua tersangka lainnya adalah mantan Kadishubkominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya.
Kuasa hukum Swa Karya Jaya (SKJ), A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.
Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” ujar Ruzeli.
Bupati Sudarsono, sebelumnya, mengatakan tidak dilakukannya pembayaran sebesar Rp34,7 miliar kepada PT Swakarya Jaya selaku rekanan pembangunan pelabuhan Sigintung, bukan atas kehendak Pemkab Seruyan atau bupati selaku pimpinan daerah.
“Ini tidak atas kehendak kita, tapi atas kehendak institusi bahwa tidak membayar itu juga atas kehendak institusi, yakni BPK selaku auditor negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar,” katanya. (joe)
Discussion about this post