KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kuasa hukum Bupati Seruyan Sudarsono, Rahmadi G Lentam, menantang penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa kasus Pelabuhan Samudera Segintung dari titik nol. Dia tetap berkeyakinan, kliennya tidak merugikan keuangan daerah.
Rahmadi, kepada KALAMANTHANA, Rabu (10/8/2016), mengatakan pada intinya penyidik juga manusia biasa. Bisa saja khilaf dan salah dalam menetapkan Sudarsono sebagai tersangka.
“Bupati dan rekan-rekan SKPD di Seruyan tidak ada merugikan daerah. Ayo kita cek dari titik nol, siapa yang merugikan daerah,” tantangnya.
Bupati Seruyan, Sudarsono, mendapat panggilan kedua dari penyidik Mabes Polri dalam kasus Pelabuhan Segintung ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus mendatang.
Rahmadi membenarkan adanya panggilan kedua itu, setelah pada panggilan pertama Sudarsono tak memenuhinya. “Kita akan datang pada pemeriksaan tanggal 25 Agustus itu,” sebutnya.
Seperti diketahui, medio Maret lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Sigintung. Selain Sudarsono, dua tersangka lainnya adalah mantan Kadishubkominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya.
Kuasa hukum Swa Karya Jaya (SKJ), A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.
Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” ujar Ruzeli.
Bupati Sudarsono, sebelumnya, mengatakan tidak dilakukannya pembayaran sebesar Rp34,7 miliar kepada PT Swakarya Jaya selaku rekanan pembangunan pelabuhan Sigintung, bukan atas kehendak Pemkab Seruyan atau bupati selaku pimpinan daerah.
“Ini tidak atas kehendak kita, tapi atas kehendak institusi bahwa tidak membayar itu juga atas kehendak institusi, yakni BPK selaku auditor negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar,” katanya. (joe)
Discussion about this post