KALAMANTHANA, Pelaihari – Misteri pembunuhan terhadap bocah Tafsirun Husna (11), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akhirnya terbongkar. Tersangka pelakunya Zainal Hakim (18), santi sebuah pondok pesantren.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini dilakukan Kepolisian Resor Tanah Laut bersama Tim Resmob Polda Kalsel. “Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut kita lakukan bersama Resmob Kalsel dan jajaran Reskrim Polres Tanah Laut,” ujar Kabag Operasional Polres Tanah Laut, Kompol Yusriandi di Pelaihari, Rabu (10/8/2016).
Menurut dia, selain berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tafsirun Husna, Polres Tanah Laut juga berhasil mengamankan pelaku Zainal Hakim (18), santri salah satu pondok pesantren di Bati-Bati, dan barang bukti berupa, cangkul, hand phone, sepeda motor Honda Beat DA 6668 LL.
Kabag Ops Polres Tanah Laut mengemukakan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Sub 351 Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.35/204 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat ini, terang dia, pelaku diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan mayat korban dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan otopsi.
Pelaku pembunuhan Zainal Hakim mengakui, pembunuhan yang dilakukannya itu karena ingin memiliki hand phone korban. Caranya dengan memaksa korban meminum racun rumput hingga tewas. (ant/rio)
Discussion about this post