KALAMANTHANA, Pontianak – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat, mengamankan sebanyak 215 batang kayu bulat jenis tembesu ilegal di Desa Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Sebanyak 215 batang kayu bulat jenis tembesu tersebut diamankan oleh tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK),” kata Kepala Seksi Wilayah III BPPHLHK Kalbar, David Muhammad di Pontianak, Senin (15/8/2016).
Ia menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara BPPHLHK menemukan tunggul-tunggul atau bekas tebangan pohon yang ada di kawasan (TNDS) Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) di Kapuas Hulu.
Menurut dia, aktivitas pembalakan liar yang terjadi di TNBK (Taman Nasional Betung Karihun) dan TNDS dalam beberapa waktu terakhir semakin marak, sehingga pihaknya kembali melakukan patroli secara rutin dalam mencegah aktivitas ilegal tersebut.
“Tindakan preventif telah kami lakukan dengan memberikan penyadaran kepada masyarakat sekitar, tetapi masih saja ada oknum yang melakukan aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya.
Ke-215 batang kayu bulat tersebut, dimiliki oleh warga Kapuas Hulu berinisial AS yang diduga telah melakukan perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan atau ilegal.
“Beberapa barang bukti telah kami amankan dan sekarang tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
Ia menambahkan BPPHLHK menginginkan adanya efek jera kepada para pelaku pembalakan liar terutama mereka yang melakukan pembalakan liar di taman nasional yang dilindungi. (ant/rio)
Discussion about this post