KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah menyerahkan surat keputusan Kemenkumham tentang pengurangan masa pidana hukuman atau remisi umum secara simbolis kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Rabu (17/8/2016).
Penyerahan SK remisi dilakukan usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 yang diperingati di Kabupaten Barito Utara dengan pembina upacara Bupati Barut Nadalsyah dipusatkan di Stadion olahraga Swakarya Muara Teweh.
Narapidana yang menerima SK remisi secara simbolis yakni Helo Susanto dan Sutarman masing-masing mendapat remisi umum I dan remisi umum II, untuk Sutarman langsung bebas.
Sementara Kelapa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Mochammad Yahya mengatakan narapidana yang menerima remisi sebanyak 153 narapidana.
“Napi menerima remisi yang bervariasi dan pengurangan masa hukuman yang bervariasi pula, tergantung dari lamanya mereka ditahan. Ada satu napi yang langsung bebas setelah di potong masa tahanan,” katanya.
Narapidana yang mendapat remisi sebanyak 153 orang terdiri dari remisi umum I sebanyak 120 orang, remisi umum II sebanyak satu orang, tindak pidana terkait pasal 34 A ayat (1) PP nomor 99 tahun 2012, 30 orang dan tindak pidana terkait pasal 34 A ayat (3) PP nomor 28 tahun 2006 ada dua orang.
Pihaknya hingga sekarang semaksimal mungkin melakukan pembinaan terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan dengan harapan saat mereka mendapat kebebasan dapat diterima di tengah-tengah masyarakat.
Diharapkan nantinya, setelah bebas para penghuni lembaga pemasyarakatan ini dapat kembali dan diterima di tengah-tengah masyarakat. “Tapi yang jelas kita tidak menginginkan setelah keluar lalu mereka masuk lagi, saat ini jumlah napi dan tahanan penghuni Lapas Muara Teweh mencapai 219 orang,” kata Yahya. (ant/rio)
Discussion about this post