KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah memusnahkan sebanyak 24 pucuk senjata api rakitan di halaman Markas Kepolisian Resor setempat, Rabu (17/8/2016).
“Senjata api rakitan yang dimusnahkan merupakan senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat atau pemilik secara sukarela,” kata Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin Nasution di Kuala Pembuang.
Mantan Kapolres Seram Barat Polda Maluku ini mengatakan sebanyak 24 senjata api rakitan laras panjang yang dimusnahkan berasal dari masyarakat atau pemilik yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.
“Senjata api tersebut dibuat oleh masyarakat lokal yang digunakan untuk berburu rusa, babi dan lain sebagainya. Kemudian, dari senjata api yang diserahkan, 21 di antaranya masih dapat digunakan sedang tiga lainnya sudah dalam keadaan rusak,” katanya.
Ia berharap partisipasi masyarakat di dua kecamatan yang menyerahkan senjata api sukarela agar dapat diikuti masyarakat kecamatan lainnya yang masih masih menyimpan senjata api untuk berbagai tujuan.
“Kami berharap kepada masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api dengan berbagai alasan termasuk untuk berburu agar menyerahkan secara sukarela,” katanya.
Menurutnya, penyerahan senjata api itu hendaknya dilakukan masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena senjata api sangat berbahaya apabila berada di tangan orang yang tidak tepat, tidak punya kewenangan dan kualifikasi.
“Apalagi daerah kita masih punya potensi konflik, jadi sangat bahaya sekali kalau senjata itu sampai digunakan,” katanya.
Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951 tidak adanya ruang sedikit yang bisa membenarkan warga sipil memiliki senjata api jenis mematikan.
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi para pemilik senjata api ilegal adalah ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati. “Namun, apabila senjata diserahkan dengan sukarela maka tidak akan kami pidanakan,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post