KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur, Sugianto Sabran, membuat keputusan mengejutkan, mengganti 45 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Padahal, belum enam bulan dia dilantik. “Saya lebih mengetahui kondisi internal Pemprov Kalteng,” katanya.
Sugianto menyebutkan, pergantian 45 pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng, Jumat (19/8/2016) sore, sebagai upaya mempercepat realisasi visi-misi Gubernur Sugianto Sabran-Habib Said Ismail yakni Kalteng bermartabat, elok, religius, kuat dan harmonis atau disingkat Berkah.
Apabila 13 eselon II dan 32 eselon III yang baru dilantik tidak menunjukkan kinerja lebih mantap dan sejalan dengan visi-misi itu, menurut Sugianto, maka Januari 2017 akan langsung diganti.
“Saya kan lebih tahu bagaimana kondisi Pemprov Kalteng sejak dilantik sebagai Gubernur pada 27 Juni 2016. Saya melihat ada beberapa yang belum optimal dan perlu dilakukan penyegaran sekaligus mengisi jabatan SKPD yang kosong karena pensiun, meninggal dunia ataupun pindah tugas,” tambahnya.
Orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai ini belum enam bulan menjabat, tapi sudah melakukan pergantian terhadap pejabat eselon II dan III. Beberapa kepala dinas mengalami pergantian yakni Dinas Pendidikan yang sebelumnya dijabat Damber Liwan digantikan Slamet Winaryo.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi yang sebelumnya dijabat Syahril Tarigan digantikan Ermal Subhan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sebelumnya dijabat Brigong Tom Mandez diganti dengan Syahril Tarigan, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan sebelumnya dijabat Inkal Jaya digantikan Mugeni, dan lainnya.
“Pergantian ini kan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Wakil Gubernur dan Sekda. Beberapa yang diganti juga saya panggil terlebih dahulu dan berbicara dari hati ke hati. Pergantian ini tidak ada kaitannya dengan agama atau suku. Saya hanya ingin Pemprov Kalteng bekerja lebih optimal lagi,” tegasnya.
Mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini menyadari pergantian tersebut kesannya melanggar Undang-undang Pilkada yang melarang pergantian pejabat eselon sebelum masa jabatan lebih dari enam bulan sejak dilantik sebagai Kepala Daerah.
Dia mengatakan, sekarang kondisinya mendesak dan Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah daerah bekerja lebih keras serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat agar perekonomian maupun percepatan pembangunan meningkat.
“Saya lebih mengetahui kondisi internal Pemprov Kalteng. Setelah enam bulan ke depan pun, saya akan dengan mudah mengganti pejabat SKPD kalau tidak optimal bekerja dan melayani masyarakat. Saya hanya ingin Kalteng ini semakin maju dan berkah,” demikian Sugianto. (ant/rio)
Discussion about this post