KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara terkait dengan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Saya sudah minta Kepala BKD, sekda, dan inspektorat untuk berkonsultasi ke BKN apakah bisa dipecat tanpa putusan pengadilan terhadap ASN positif menggunakan narkoba,” kata Bupati H. Supian Hadi di Sampit.
Pernyataan itu disampaikan Supian menanggapi dua oknum ASN yang diduga terlibat narkoba. Supian menegaskan bahwa pemerintah daerah setempat akan memberi sanksi tegas sesuai dengan aturan.
Pada hari Selasa (16/8), Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang oknum guru perempuan yang bertugas di salah satu SDN, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Yang bersangkutan diduga kuat menjadi pengedar narkoba karena polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,1 gram.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus lalu, Polres menangkap seorang warga berinisial B di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang yang memang sudah menjadi target operasi.
Meski barang bukti yang ditemukan sedikit, saat itu petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah warga yang ada di tempat kejadian perkara. Hasilnya, urine salah seorang warga yang ternyata merupakan oknum lurah yang bertugas di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ternyata positif mengandung zat seperti yang terkandung dalam narkoba. (ant/rio)
Discussion about this post