KALAMANTHANA, Nunukan – Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan desa (BPMPPKBPD) menyebutkan, sebanyak 290 desa di Provinsi Kalimantan Utara masih berstatus sangat tertinggal.
Hal ini dikemukakan, Kepala BPMPPKBPD Provinsi Kaltara, Wahyuni Nuzband di Tanjung Selor, Minggu bahwa Kaltara memiliki 444 desa dimana 117 desa tertinggal dan 290 desa sangat tertinggal yang tersebar pada empat kabupaten yakni Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung.
Ia menegaskan, pengentasan desa tertinggal menjadi target pemerintah provinsi dan kabupaten karena memang masing-masing pemerintah daerah dituntut turut serta dalam penanganan desa sesuai dengan program pemerintah pusat mengenai pembangunan desa tertinggal.
Untuk mengubah status desa sangat tertinggal menjadi tertinggal, Pemprov Kaltara telah mengusulkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017 termasuk dikoordinasikan dengan kabupaten yang memiliki desa tertinggal dan sangat tertinggal.
“Pemkab perlu terlibat langsung pada penanganan desa tertinggal dan sangat tertinggal karena mereka yang lebih mengetahui seluk beluk dan penanganan terhadap desanya,” ujar Wahyuni.
Walaupun demikian, kata dia, Pemprov Kaltara tidak lepas tangan begitu saja tetapi tetap bertanggungjawab mengentaskan desa-desa yang sangat tertinggal menjadi desa tertinggal ataupun desa tertinggal menjadi desa berkembang.
Mengenai perbedaan desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal adalah dilihat dari ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan lingkungannya.
Selain itu juga diukur dari segi infrastruktur, budaya, kondisi ekonomi desa bersangkutan sedangkan ketahanan sosial meliputi kesehatan, pendidikan, sosial, pemukiman, ekonomi dan ketahanan ekologi. (ant/rio)
Discussion about this post