KALAMANTHANA, Muara Teweh – Untuk menghindari pengerukan isi bumi tanpa melakukan perbaikan lingkungan kembali, semua perusahaan pertambangan wajib menyetor dana jaminan reklamasi.
Kepala Seksi K3 dan Lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Susan Paulina, ST kepada KALAMANTHANA di ruang kerjanya, Senin (22/8/2016) menjelaskan, sampai saat ini jumlah jaminan reklamasi sekitar Rp50 miliar.
Jumlah tersebut dengan rincian sebanyak Rp21.93 miliar dari 21 perusahaan pertambangan pemegang IUP Operasi Produksi, dan sisanya dari 15 perusahaan pertambangan pemegang IUP eksplorasi, yang mulai penyetoran sejak tahun 2009.
Jaminan reklamasi tersebut, menurut Susan, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014, tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Semua perusahaan pertambangan yang melakukan ekplorasi wajib menyerahkan rencana dan jaminan reklamasi pasca tambang sebagai jaminan terhadap perbaikan kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekplorasi,” ujar Susan.
Sedangkan untuk perusahaan pemegang IUP eksploitasi atau operasi produksi, menurutnya, wajib menyerahkan rencana reklamasi sesuai dengan jangka waktu lima tahun, sedangkan kegiatan pasca tambang dilaksanakan setelah kegiatan pertambangan selesai, diantaranya yaitu reklamasi, pemeliharaan, pengembangan dan pemberdayan masyarakat serta pemantauan.
Susan menjelaskan pencairan jaminan reklamasi tahap ekplorasi dapat dilakukan setelah penilaian mencapai nilai 100 persen. Pencairan tahap operasi produksi, paling banyak 60 persen dari besar jaminan dan telah melaksanakan penatagunaan lahan diantaranya yaitu penataan permukaan tanah dan penimbunan kembali lahan bekas tambang. (ss)
Discussion about this post