KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Kalimantan Tengah menyerahkan Surat Keputusan Kepengurusan yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.
Penyerahan SK Kepengurusan kepada KPU ini, menurut Ketua DPW PPP Kalteng, Awaludin di Palangka Raya, Senin (22/8/2016), tidak hanya tingkat Provinsi namun juga DPC Kabupaten Kotawaringin Barat dan Barito Selatan.
“Ini kami lakukan agar PPP tidak ingin gagal mengikuti Pilkada yang akan dilakasanakan pada 2017 di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Barito Selatan. Kepengurusan Kami ini sah dan diakui undang-undang,” tambahnya.
Berdasarkan SK DPP nomor 026/SK/DPP/W/VIII/2016 tentang pengesahan kepengurusan DPW PPP Kalteng yakni Ketua Awaludin, Sekretaris Syamsul Hadi, Bendahara Dian Megawati, Wakil-wakil Ketua Abdul Hadi, Syahrani Umran, Sosiawan Widodo, Wakil Sekretaris Siti Salhah, Ahmad zA Sementara Ketua Majelis Pertimbangan DPW PPP Kalteng Achmad Amur dan Ketua Majelis Pakar Bambang Sugeng.
“Kami adalah kepengurusan PPP hasil muktamar islah yang dihadiri presiden dan ditutup wakil presiden. Kita tentu tidak ingin dualisme kepengurusan terus terjadi dan kita tidak bisa mengikuti Pilkada seperti 2015 lalu,” kata Awaludin.
Ketua KPU Provinsi Kalteng Akhmad Syar’i menegaskan pihaknya hanya menerima apa yang disampaikan DPW PPP Kalteng. Namun, pihaknya akan meneliti berkas dan data yang diberikan oleh pengurus PPP tersebut.
“Kalau mereka menyerahkan kepada kita terkait kepengurusan dan segala macamnya, ya kita terima saja. Tapi yang jelas, kita akan lakukan penelitian terkait SK pengurus wilayah dan pengurus cabang PPP Kobar dan Barsel yang diserahkan itu,” tegasnya.
Terkait keabsahan dan sahnya kepengurusan DPW PPP Kalteng, KPU Kalteng menyatakan, pihkanya masih menunggu surat dari KPU RI. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan, apakah KPU yang dipimpin oleh Awaludinnor dan Syamsul Hadi selaku sekretis sah atau tidak.
“Kita masih menunggu surat dari KPU RI terkait kepengurusan PPP yang disahkan oleh Menkumham. Nanti akan kelihatan kubu mana yang sah bersarkan aturan dan SK Menkumham. Karena yang akan dikirim nantinya oleh KPU RI kepengurusan tingkat pusat, surat kemenkumham dan surat keptusan pengurusan DPW PPP,” kata Syar’i. (ant/rio)
Discussion about this post