KALAMANTHANA, Penajam – Kabupaten Penajam Paser Utara mulai bersiap-siap mencari pemimpin baru. Juli tahun depan, tahapan pemilihan kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Timur itu segera dimulai.
“Sebelum memasuki tahapan pilkada pada 2017, sementara ini kami melakukan penguatan internal,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penajam Paser Utara, Feri Mei Effendi di Penajam, Senin (22/8/2016).
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk lima divisi, yakni divisi hukum, logistik, sumber daya manusia, serta divisi program dan data sesuai instruksi KPU Pusat. “Kami juga mempelajari dan memahami isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Feri.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Berdasarkan undang-undang tersebut, lanjut Feri, bakal calon dari kalangan PNS (pegawai negeri sipil) atau anggota DPRD tidak harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon kandidat oleh penyelenggara Pilkada.
“PNS atau angggota DPRD mengundurkan diri setelah KPU menetapkan mereka sebagai calon peserta pilkada, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, calon kepala daerah berstatus PNS atau anggota legislatif harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar sebagai bakal calon ke KPU.
Sedangkan untuk calon yang ingin mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara melalui jalur perseorangan atau independen perlu dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Feri menambahkan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen pemilih yang terdaftar di DPT dengan bukti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
“Syarat independen itu 10 persen dari jumlah warga Penajam Paser Utara yang memiliki hak pilih dan terdaftar di DPT, bukan 10 persen dari penduduk keseluruhan,” tambahnya.
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang menggelar pilkada pada 2017, karena sembilan kabupaten/kota lainnya telah melaksanakan pilkada serentak pada 2015. (ant/rio)
Discussion about this post