KALAMANTHANA, Jakarta – Dua tahun menghilang, terpidana kasus korupsi pengadaan pakaian hansip di Kalimantan Barat, dibekuk di Kota Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap petugas Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung.
Danal Ginanjar, sang terpidana, sudah diputuskan bersalah dengan keputusan inkracht pada dua tahun lalu. Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,7 miliar.
“Terpidana Danal Ginanjar diamankan di Jalan Mars Utara 6 Nomor 3, Margahayu Raya, Kota Bandung, pada pukul 20.15 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Ia menyebutkan Danal Ginanjar yang menjadi buronan Kejari Pontianak itu, telah diputus bersalah melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2550/K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 Juni 2014.
Dikatakan, Danal terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Pakaian Hansip Linmas di Provinsi Kalimantan Barat tahun angaran 2008 dan 2009 yang merugikan negara sebesar Rp2.751.009.650.
“Dalam putusan kasasi itu, dia dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,” katanya.
Pada hari yang sama, Kejagung dan Kejari Tasikmalaya, Jabar mengamankan terpidana asal Kejari Tasikmalaya, Ari Ariyandi alias Asep bin Duyeh (37), buron kasus penipuan.
Dalam putusan MA RI 1363/k/pid/2013 tanggal 23 Desember 2013 dalam perkara penipuan, Ari melanggar pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Terpidana kasus penipuan itu, diamankan di Kampung Parakan Honje RT05/07, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya. (ant/rio)
Discussion about this post