KALAMANTHANA, Nunukan – Malang sekali nasib 30 calon jamaah haji asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ini. Maksud hati hendak menjalankan syariat agama, apa daya harus berurusan dengan hukum. Ironisnya, persoalan hukum itu dihadapi di negeri asing, Filipina.
Mereka, semula berniat berangkat menuju Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi, untuk menjalankan ibadah haji. Tapi, kini mereka ditangkap aparat negara Filipina karena dianggap memalsukan dokumen.
Humas Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Sayid Abdullah di Nunukan, Senin (22/8/2016), membenarkan keberadaan 30 warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, yang ditahan petugas Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Filipina ketika hendak berangkat ke Tanah Suci Mekkah (19/8) sekitar pukul 04.00 setempat.
“Saya sudah mencari beberapa informasi terkait calon haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci Mekkah lewat Filipina dan 30 orang tersebut memang warga (Pulau) Sebatik,” kata Sayid Abdullah.
Namun dia belum dapat memberikan keterangan resmi terkait penahanan ke-30 warga Sebatik tersebut karena pihaknya terus mengumpulkan informasi terutama dari KBRI Filipina di Manila.
Informasi yang diperoleh jumlah WNI yang akan berangkat ibadah haji pada 2016 menggunakan paspor Filipina sebanyak 177 orang dimana 30 orang di antaranya warga Pulau Sebatik.
Menurut keterangan Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan, I Nyoman Suryamataram bahwa penggunaan paspor Filipina oleh WNI dengan tujuan melaksanakan ibadah haji merupakan sebuah pelanggaran kewarganegaraan.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan WNI tersebut hingga berujung pada penangkapan oleh aparat Imigrasi Filipina adalah pelanggaran keimigrasian negara itu dan benar apabila dituding memalsukan dokumen.
Suryamataram menyatakan, tidak mungkin pemerintah Filipina menerbitkan paspor bagi WNI yang akan berangkat melaksanakan ibadah haji tersebut apabila tidak memiliki identitas kependudukan negara itu. (ant/rio)
Discussion about this post