KALAMANTHANA, Nunukan – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara membenarkan puluhan berkas pengusulan diri dari aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah tugas ke pemerintah Provinsi Kaltara.
“Memang sudah ada 14 berkas pengusulan pindah tugas ke Provinsi Kaltara masuk di BKDD Nunukan,” kata Saparudin, Kepala BKDD Nunukan, Rabu, sekaitan dengan maraknya rencana sejumlah ASN di jajaran Pemkab Nunukan yang mengajukan perpindahan tugas.
Saparudin mengakui, ASN yang telah mengajukan perpindahan tugas tersebut berarti instansi yang dituju telah menyetujuinya sehingga BKDD Nunukan tidak ada alasan untuk menolaknya apalagi atas kemauan pribadi.
Ia mengatakan, ASN yang mengusulkan pindah tugas itu dengan berbagai alasan misalnya keluarganya berdomisili di Kabupaten Bulungan yang menjadi pusat pemerintahan Provinsi Kaltara dan menginginkan tugas baru di jajaran provinsi itu.
ASN yang mengajukan perpindahan tersebut, kata Kepala BKDD Nunukan, sebelum mengajukan berkas perpindahan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari instansi yang akan dituju agar prosesnya cepat.
Dia berpendapat, perpindahan tugas ke daerah lainnya menjadi hak setiap ASN asalkan alasannya tepat dan diterima pimpinan serta instansi yang dituju menerimanya.
“Masalah pindah tugas memang menjadi hak setiap ASN asalkan alasannya tepat dan diterima instansi yang dituju. Makanya sebelum mengajukan perpindahan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan instansi yang dituju,” ujarnya. (ant/rio)
Discussion about this post