KALAMANTHANA, Bulungan – Berakhir sudah kebebasan Guntur. Pengadilan Negeri Bulungan, Kalimantan Utara menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun bagi kurir sabu-sabu seberat lima kilogram itu.
Kepala PN Bulungan, Ahmad Ukayat di Tanjung Selor, Rabu (24/8/2016) membenarkan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Guntur yang tertangkap aparat kepolisian setempat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilo gram itu selama 19 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan berbagai pertimbangan yuridis.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama seumur hidup pada persidangan lanjutan 22 Agustus 2016.
Ia mengaku telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa baik yang sifatnya memberatkan maupun yang menjadi unsur meringankan termasuk denda apabila tidak dilunasi maka diganti dengan hukuman selama satu tahun.
Ahmad Ukayat yang juga bertindak selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan kurir sabu-sabu yang tertangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Kabupaten Berau, Kaltim beberapa bulan lalu itu menilai putusan yang dijatuhkannya itu berdasarkan beberapa pembuktian selama persidangan berlangsung.
Menurut dia, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan mengenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) maka yang dianggap terbukti adalah pasal subsidair saja sehingga hukuman yang dijatuhkan hanya 19 tahun dengan denda uang sebesar Rp2 miliar. (ant/rio)
Discussion about this post