KALAMANTHANA, Kotabaru – Siapa yang bakal menduduki kursi pejabat eselon II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan? Nasibnya akan ikut tergantung pada tim ini: panitia seleksi. Merekalah yang memilih pejabat yang layak menduduki jabatan yang sesuai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotabaru H Slamet Riyadi di Kotabaru, Kamis (25/8/2016) mengatakan, anggota panitia seleksi yang berjumlah ganjil tersebut terdiri dari PNS dengan formasi 45 persen dan independen 55 persen.
“Independen bisa berasal dari akademisi, atau yang lainnya, sedangkan dari PNS adalah pejabat yang sudah memenuhi kualifikasi,” katanya.
Dia menjelaskan, Pansel dengan anggota lima orang atau tujuh orang atau sembilan orang tersebut akan menyiapkan orang-orang atau pejabat eselon II yang berkompeten setelah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan kepala satuan kerja perangkat saerah (SKPD) tertentu.
Untuk mengetahui bahwa pejabat tersebut memenuhi syarat atau layak untuk menduduki jabatan sebagai Kepala SKPD tertentu, maka akan dilakukan asesmen terhadap pejabat eselon II atau orang yang sudah memenuhi syarat untuk dipromosikan menduduki pejabat eselon II.
“Saat ini kami bekerja sama dengan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai (Balai PKP) Yogyakarta, untuk melakukan asesmen terhadap 32 orang pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kotabaru,” terangnya.
Mereka, lanjut Slamet, akan mengikuti beberapa tahapan asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesor dari Balai PKP untuk menduduki jabatan yang cocok sesuai karakter masimg-masing.
Ditegaskan, dalam asesmen tersebut tidak bersifat menggugurkan atau menggagalkan, karena apabila ada pejabat yang salah satu tahapan nilainya rendah, maka yang bersangkutan akan mendapatkan bimbingan dan pelatihan (Bimtek).
Asesmen tersebut dominannya adalah untuk menyesuaikan pejabat dengan jabatan yang akan diemban.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kotabaru Minggu Basuki, mengatakan Pemkab Kotabaru tengah menyiapkan pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang baru sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Minggu Basuki menjelaskan, ada pemisahan yang tegas antara fungsi pelaksana urusan (dinas), penunjang (badan) dan pendukung urusan (seketariat) dan fungsi koordinator (sekda).
Setiap urusan dan setiap fungsi penunjang dibentuk /dinas/badan, kecuali untuk urusan/fungsi penunjang yang bebannya sangat kecil (tidak prioritas). (ant/rio)
Discussion about this post