KALAMANTHANA, Tanjung Selor – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan kembali menciduk tiga pria di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, pada Sabtu dini hari (27/8/2016), sekitar pukul 00.15 Wita. Diduga, ketiga pria tersebut sedang asyik pesta sabu, dan polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong) saat menggrebek.
Pjs Kasubag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto mewakili Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman menyebutkan, tiga pria yang diamankan dan dimintai keterangan masing-masing berinisial MS (32), BR (29) dan MF (29). Ketiganya menggelar pesta sabu di kediaman milik MS.
Berdasarkan hasil tes urine, tiga pria tersebut positif menggunakan barang haram jenis sabu. Ketiganya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, ketiganya diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut data polisi, MS yang kelahiran Tanjung Selor, tercatat bekerja sebagai buruh. Sedangkan dua rekannya, BR bekerja sebagai sopir dan MF memiliki pekerjaan swasta.
Kasus narkoba di wilayah keamanan Bulungan diakui Tutut sangat mengkhawatirkan. Meskipun ketiga orang harus menjalani rehabilitasi, namun pemberantasan tindak penyalahgunaan narkotika di Bulungan terus dilakukan.
Tutut juga mengungkapkan, sehari sebelumnya (26/8), giliran Polsek Sekatak yang berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial AH (38). AH diciduk ketika ingin bertransaksi narkoba di wilayah Sekatak, sekitar pukul 07.40 Wita.
Saat itu, kata Tutut, AH yang merupakan warga Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan ini, menunggu seseorang yang ingin membeli sabu di jembatan Sekatak dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 07.00.
Berselang 40 menit menunggu, AH curiga dengan kedatangan personel Polsek Sekatak di lokasi. AH pun berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur menggunakan sepeda motor.
Namun, pria yang tak memiliki pekerjaan ini terjatuh ketika polisi coba meringkusnya. Karena jatuhnya AH tidak terlalu jauh dari lokasi jembatan, hanya 200 meter, memudahkan pihak kepolisian menangkapnya.
“Jam 7 pagi personel Polsek Sekatak terima laporan akan ada transaksi sabu di atas jembatan. Menindaklanjuti laporan itu, personel mendatangi lokasi dan melihat tersangka berada di atas sepeda motor,” ujar Tutut.
Menurut Tutut, sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti berupa sabu. Akan tetapi, hal itu diketahui petugas yang melakukan penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pun ditetapkan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/rio)
Discussion about this post