KALAMANTHANA, Samarinda – Ketua KONI Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri menganggap aneh penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp64 miliar pada APBD 2014.
Aidil Fitri yang dihubungi di Samarinda, Minggu (28/8/2016), mengatakan sebelum kasus ini diambil alih Kejaksaan Agung, laporan pertanggungjawaban KONI Samarinda terkait penggunaan dana hibah dari APBD telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, kasus ini juga sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim dan telah ada surat resmi penghentian penyidikan.
“Artinya, dua lembaga ini sudah menyatakan tidak ada masalah, lalu kenapa di Kejagung saya ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih ada tersangka lain, yakni Makmun Adi Nuhung (mantan Kepala Dispora Samarinda) dan Nursaim,” jelasnya.
Aidil diduga tersangkut dalam kasus korupsi dana hibah pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2014 yang digelar di Samarnda. “Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (26/8) malam.
Dua tersangka adalah jajaran pengurus teras Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda. Kecuali Aidil, pengurus lain yang jadi tersangka adalah Bendahara KONI Samarinda, Nur Salim. Satu lainnya adalah Makmun A Nuhung, PNS pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam keterangan Kejagung, Aidil Fitri disebutkan hanya sebagai wiraswasta.
Kendati demikian, Kejagung belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. “Tentunya nanti akan diperiksa tiga orang itu dalam status sebagai tersangka,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post