KALAMANTHANA, Samarinda – Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri menyebutkan dana hibah Rp64 miliar digunakan sesuai RAB. Dia pun menjelaskan kemana dana itu mengalir.
Aidil yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi, menyebutkan dana hibah senilai Rp64 miliar itu, sekitar Rp10 miliar dialirkan untuk pembiayaan rutin KONI Samarinda. Sedangkan sisanya, sekitar Rp54 miliar, untuk kegiatan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porporv) Kalrim 2014 di Samarinda.
Menurut Aidil, prosedur pencairan dana hibah bagi kontingen Kota Samarinda untuk kegiatan persiapan Porprov Kaltim sesuai dengan mekanisme yang jelas, dan dirinya tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) KONI.
Selama persiapan Porprov tersebut, lanjut Aidil, penggunaan dana dikelola oleh komandan Puslatcab KONI Samarinda Yusmaradana, Bendahara Riyanto dan Darmin Balfas sebagai Sekretaris KONI Samarinda juga sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Porprov 2014.
Aidil mengatakan semua pengajuan dana tersebut dikeluarkan atas persetujuannya setelah ada pengajuan dari sekretaris dan kemudian diserahkan kepada bendahara untuk dicairkan.
“Jadi, proses distribusinya seperti apa saya tidak pernah tahu, karena tanggung jawab saya sebagai ketua hanya sebatas mengakomodasi kebutuhan cabang olahraga yang telah diusulkan dari bawah,” ujarnya.
Aidil diduga tersangkut dalam kasus korupsi dana hibah pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2014 yang digelar di Samarnda. “Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (26/8) malam.
Dua tersangka adalah jajaran pengurus teras Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda. Kecuali Aidil, pengurus lain yang jadi tersangka adalah Bendahara KONI Samarinda, Nur Salim. Satu lainnya adalah Makmun A Nuhung, PNS pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam keterangan Kejagung, Aidil Fitri disebutkan hanya sebagai wiraswasta.
Kendati demikian, Kejagung belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. “Tentunya nanti akan diperiksa tiga orang itu dalam status sebagai tersangka,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post