KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mendesak pemerintah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini segera menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Hingga saat ini DPRD belum menerima rancangan perda SOTK, padahal itu sangat penting dan mendesak untuk segera dilakukan pembahasan,” kata Sigit di Palangka Raya, Selasa (30/8/2016).
Politisi PDI Perjuangan itu menerangkan desakan tersebut dilakukan pihaknya karena raperda SOTK harus segera disahkan sebelum 2017. Selain pembahasan perda hal lain yang dianggap untuk segera dilakukan pembahasan ialah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P).
“APBD-P juga harus segera kita bahas. Untuk Perda SOTK sudah jelas Instruksi Mendagri itu. Kita cabut yang lama dan membuat Perda SOTK yang baru. Perda Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2015 tentang SOTK yang akan dicabut dan nantinya digantikan dengan Perda baru,” katanya.
Di dalam Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah meminta aturan tersebut segera diselesaikan pada Agustus ini.
“Karena berbagai kendala hingga saat ini raperda tersebut belum dapat dibahas. Meski demikian, raperda SOTK tersebut kita targetkan dapat disahkan sebelum 2017,” tambahnya.
Sigit juga meminta pemerintah kota dalam menetapkan pejabat yang akan memimpin organisasi tata kelola pemerintah daerah yang baru dapat berkoordinasi dengan DPRD.
“Kami mohon agar dalam percepatan pengisian pejabat daerah nanti, pemerintah kota dapat berkoordinasi dengan DPRD sebelum melantik para pejabat,” katanya.
Sigit pun meminta wali kota tidak memilih pejabat yang sulit untuk diajak kerja sama dalam melaksanakan tugas pemerintahan. (ant/rio)
Discussion about this post