KALAMANTHANA, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap kepada pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan dana desa (DD), karena sebagian besar desa di provinsi ini berada di kawasan perbatasan, terpencil, dan daerah terisolir.
“Menteri Keuangan memang telah menerbitkan aturan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum, namun kami belum menerima surat tentang pemotongan DD. Kami berharap jangan sampai DD dipotong,” kata Kabid Ketahanan dan Sosial Budaya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Rabu (31/8/2016).
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu adalah Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 125/PMK/07/2016 tentang Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia.
Saat ini, lanjutnya, memang sudah ada surat dari pusat berkaitan dengan terbitnya PMK tersebut, namun surat yang diterimanya adalah mengenai penundaan pembayaran gaji untuk para Pendamping Desa baik yang statusnya sebagai tenaga ahli maupun sebagai Pendamping Lokal Desa.
Total DD 2016 untuk Provinsi Kaltim senilai Rp540,7 miliar. Dana sebesar itu dibagikan kepada 836 desa yang tersebar pada tujuh kabupaten.
Hingga saat ini, sebanyak 60 persen dari dana tersebut telah disalurkan ke masing-masing desa, sehingga tinggal 40 persen sisanya yang segera disalurkan jika tidak ada penundaan atau pemotongan. (ant/rio)
Discussion about this post