KALAMANTHANA, Kandangan – Perang terhadap pengguna dan pengedar narkoba tak pernah berhenti dilakukan Polres Hulu Sungai Selatan. Kali ini, petugas menangkap sekaligus pemakai dan pengedar narkoba di wilayah Kandangan.
Penangkapan tersebut, menurut Kapolres HSS, AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Rabu (31/8/2016), dilakukan pada dinihari. Keduanya ditangkap di lokasi dan kesempatan yang berbeda.
“Awalnya kami menangkap Deddy Rossiade (28) disamping eks bangunan RS TPA Kecamatan Kandangan, Jalan KS Tubun, Kandangan,” ujar Kapolres. Penangkapan terhadap pengangguran warga Jalan Tembok Lama, Desa Jambu Hilir, itu berlangsung dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas Satuan Narkoba Polres HSS, saat memeriksa Deddy, menemukan satu paket sabu di kantong jaket sebelah kiri. Mendapatkan bukti seperti itu, petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolres HSS.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu, satu unit telepon seluler Nokia E63 warna merah, dan potongan plastik warna hitam, serta satu jaket warna hitam.
Dari pengembangan, Deddy pun bernyanyi soal darimana dia mendapatkan barang haram tersebut. Tersebutlah nama Akhmad Rijuli. Sehari-harinya, Rijuli tercatat sebagai seorang buruh, tapi dia juga menjalankan profesi sebagai pengedar narkoba.
Petugas pun langsung bergerak dan mengamankan Rijuli. WargaDesa Karang Jawa, Kecamatan Padang Batung ini tak berkutik ketika disergap petugas. Benar saja, Rijuli ternyata memiliki persediaan narkoba jenis sabu-sabu yang cukup banyak, yakni 19 paket yang disimpan di dalam bungkus rokoknya.
Dari tersangka Rijuli, selain 19 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Nokia RM-647, satu pak plastik klip, satu serok dari sedotan, satu pipet kaca, satu kotak rokok Djarum Super Mild, satu kotak rokok Sampoerna merah, dan satu dompet hitam merek Levis, serta uang Rp1,2 juta. Uang ini diduga sebagai hasil penjualan narkoba. (ik)
Discussion about this post