KALAMANTHANA, Samarinda – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda terus bergulir. Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung, Rabu (31/8/2016), menggerebek Kantor KONI Samarinda.
Kedatangan Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) itu sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda senilai Rp64 miliar pada 2014.
Penggeledahan dipimpin jaksa Otto didampingi jaksa penyidik dan intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, serta beberapa petugas keamanan dari Polresta Samarinda yang lengkap dengan senjata laras panjang.
Tim Kejagung tiba di Kantor KONI Samarinda sekitar pukul 14.00 Wita dengan mengendarai dua unit mobil kijang Innova dan langsung meluncur ke kantor KONI yang berada di belakang kantor Dispora Kota Samarinda.
Kedatangan mereka diterima salah satu pengurus KONI Samarinda, Nursaim dan Riyanto selaku bendahara, beberapa pengurus dan sejumlah staf sekretariat.
Dalam penggeledahan tersebut tidak nampak pengurus teras KONI Samarinda, seperti Aidil Fitri (ketua) dan Darmin Saleh Balfas (sekretaris).
Usai diterima perwakilan KONI Samarinda dan disaksikan sejumlah saksi di antaranya Lurah Bugis Sukarmin, tim Kejagung langsung menanyakan sejumlah berkas kepada pengurus dan staf KONI dan selanjutnya melakukan pemeriksaan.
Ada sejumlah ruangan yang diperiksa, antara lain ruangan bendahara, ketua dan sekretaris, serta sejumlah ruangan bidang lainnya yang ada kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi.
Pengurus KONI Samarinda cukup kooperatif dalam penggeledahan itu, meskipun sempat terjadi insiden antara wartawan peliput dengan salah satu pengurus KONI Samarinda hingga berbuntut dihempaskannya salah satu telepon genggam wartawan yang digunakan untuk merekam kejadian.
Tim Kejagung mengakhiri penggeledehan di kantor KONI Samarinda sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung meluncur pulang tanpa memberikan keterangan kepada awak media. (ant/rio)
Discussion about this post