KALAMANTHANA, Nunukan – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya membekuk pelaku pembalakan hutan lindung saat sedang memotong-motong kayu bulat di Jalan Panamas Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, Kamis (1/9/2016) membenarkan penangkapan dua orang yang diduga pelaku pembalakan liar di wilayah kerjanya oleh Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan (jatanras) serta Unit Tindak Pidana Tertentu (tipiter) pada 30 Agustus 2016.
Kedua orang yang berhasil diamankan itu berinisial “Ms” dan “Mh” saat sedang melakukan aktivitas di lokasi kejadian sekitar kawasan hutan lindung yang berawal dari laporan masyarakat setempat.
Penangkapan keduanya dilakukan pada titik koordinat N 04.04.13,6 E 117.39.30,3 setelah sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dengan pelaku, sebut Pasma Royce.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Polres Nunukan, pelaku mengaku sengaja membalak kayu di kawasan hutan yang dilindungi itu atas pesanan seseorang yang telah dilakukannya sejak Mei 2016.
Kepolisian daerah itu menilai, pembalakan terjadi di kawasan hutan lindung akibat kurangnya pengawasan oleh instansi terkait maka masyarakat leluasa melakukan penebangan kayu-kayu yang sebenarnya dilarang.
Selain mengamankan kedua pelaku, kepolisian setempat juga menyita 20 batang kayu bulat, enam kubik kayu olahan, satu unit dump truk, satu unit alat mesin gergaji pemotong (senso).
“Kedua pelaku (Mh dan Ms) saat ini masih ditahan di sel Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena kasus ini masih terus dikembangkan karena terdapat pelaku lain yang melarikan diri saat akan diamankan,” kata dia. (ant/rio)
Discussion about this post