KALAMANTHANA, Sanggau – Petugas jajaran Polres Sanggau meringus Johan alias Mikel. Dia diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan sahang (lada) milik Oyong Candra. Bagaimana ceritanya?
Hari itu, Senin (29/8/2016), sekitar pukul 07.00 WIB, Oyong menerima telepon dari istrinya. Kabar bagus, karena ada yang hendak membeli sahang mereka. Calon pembeli itu, Imam, datang langsung ke rumah Oyong.
Tapi, ketika melihat tumpukan sahang di dalam karung, mata istri Oyong terbelalak. Sahang yang awalnya berjumlah 10 karung, ternyata tersisa hanya delapan karung. Kabar ini pun disampaikan istrinya kepada Oyong.
Bergegas Oyong pulang ke rumah. Dia melakukan pemeriksaan. Benar saja, di rumahnya hanya tertumpuk delapan karung sahang.
Tak kehilangan akal, Oyong mencoba mencari. Setelah gagal menemukan di sekitaran rumahnya, dia melangkah ke tempat orang biasanya membeli sahang di Dusun Entikong, Kabupaten Sanggau.
Di sana, Oyong menemukan dua karung sahang di rumah Juita Mayong. Oyong kenal betul dengan tanda-tanda jahitan di bagian atas karung tersebut. Saat ditanya Oyong, Juita Mayong mengaku bahwa dua karung sahang tersebut dia beli dari Mikel. “Tadi pagi datang ke sini,” ujar Juita menjelaskan.
Untuk menyelesaikan persoalan, Juita mengontak Mikel untuk datang kembali ke rumahnya. Tapi, permintaannya tak digubris Mikel. Mikel menyebutkan dirinya sedang berada di Kecamatan Sekayam.
Kesal karena Mikel tak menunjukkan itikat baik dan tak juga datang ke rumah Juita Mayong, Oyong kemudian mengambil inisiatif, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Entikong. Bukan apa-apa, akibat kehilangan dua karung sahang itu, dia mengalami kerugian sebesar Rp8,7 juta.
Mendapat laporan, petugas Polsek Entikong yang terdiri dari Brigadir Yulius Sandro, Briptu Ebo Grafiti, dan Bripda Zakeus datang ke lokasi kejadian. Mereka melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi.
Dari keterangan-keterangan itulah, petugas mengarahkan kecurigaan terhadap Mikel. Pasalnya, keterangan saksi mengarah pada ciri-ciri Mikel.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Mikel di rumah temannya di Dusun Peripin, Desa Entikong. Mikel tak berkutik dan kemudian diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Kami sudah tetapkan Johan alias Mikel sebagai tersangka,” ujar Kapolres Sanggau, AKBP Dhoni Charles Go kepada KALAMANTHANA.
Dalam melakukan aksinya, Mikel masuk ke rumah Oyong melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Petugas pun menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ik)
Discussion about this post