KALAMANTHANA, Buntok – Puluhan massa Aliansi Masyarakat Peduli Barito Selatan menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, Rabu (7/9/2016). Mereka meminta penjelasan dan kejelasan penanganan kasus proyek jalan Pendang-Provinsi.
Ahmad Suyani koordinator lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Barito Selatan dalam orasinya, meminta penjelasan dan kejelasan kasus proyek jalan Pendang-Provinsi dari pihak Kejari Barsel
Pertama, sudah sejauh mana penanganan dugaan penyimpangan di dalam pembangunan proyek jalan Pendang-Provinsi tahun 2014. Berdasarkan surat penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buntok, Nomor: PRINT 464/Q,2.15/Pd.1/07/2015 tanggal 30 Juli 2015 tentang dugaan penyimpangan dalam pembangunan jalan Pendang-Provinsi tahun anggaran 2014. Pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Barsel, yang meminta bantuan tenaga ahli teknis pada DPU Provinsi Kalteng yang telah disetujui tersebut.
Kedua, berdasarkan berita di Kalteng Pos tanggal 12 Maret 2016 halaman 17 menyebutkan “Dewan Curigai Ada Permainan”. Apakah ada pihak kejaksaan Barsel, melakukan penyelidikan pada tiap-tiap instansi yang terkait? “Baik eksekutif maupun legeslatif, dan bila ada sudah sejauh mana untuk penangganannya,” katanya.
Adapun tuntutan yang ketiga ujar Ahmad Suyani dalam orasinya, di dalam pengesahan APBD Perubahan 2015, adakah pihak Kejari Barsel melakukan penyelidikan pada tiap-tiap instansi yang terkait baik eksekutif maupun legeslatif. Bila ada, sudah sejauh mana untuk penangganannya.
Keempat, mereka meminta penjelasan mengenai stetmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) barsel di media tanggal 21 Juni 2016 mengenai satu pejabat bakal dieksekusi terjerat kasus tipikor dan penyalahgunaan wewenang. “Hingga saat ini, belum adanya kejelasan secara pasti kapan akan dilaksanakan,” jelas Ahmad Suyani dalam orasinya.
Ditambahkan Ahmad Suyani, berdasarkan hal tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Barito Selatan meminta kepada Kejari Barsel supaya dapat menjelaskan dari permasalahan yang terjadi, agar lebih tranparan kepada publik.
Sehingga tidak ada lagi asumsi miring di dalam mengusut tuntas permasalahan yang terjadi pada kasus jalan Pendang-Provinsi sehingga di dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan serta kebenaran hukum tanpa mengidahkan norma-norma ke agamaan, kesopanan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. (dr)
Discussion about this post