KALAMANTHANA, Pontianak – Baru enam bulan, ribuan temuan didapatkan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah di Kalimantan Barat. Potensial menurunkan derajat opini pemeriksaan keuangan di tahun ini.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mencatat terjadi peningkatan tajam atas temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah pada Semester I 2016.
“Ada 3.970 temuan. Ini bertambah dibanding hasil pemeriksaan semester II tahun 2015 sebanyak 151 temuan dan 8.887 rekomendasi,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Didi Budi Satrio di Pontianak, Kamis (8/9/2016).
Dia menjelaskan, penambahan jumlah temuan dan rekomendasi tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan daerah tahun anggaran 2015.
Menurutnya, dari rekomendasi yang telah diberikan BPK tersebut 6.258 di antaranya atau sebesar 70,72 persen tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Jumlah rekomendasi ini meningkat sebesar 7,03 persen dari semester lalu.
Sebanyak 2.176 rekomendasi atau sebesar 14,49 persen, tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau terjadi kenaikan sebesar 0,55 persen. Sementara itu, sebanyak 390 rekomendasi atau sebesar 4,39 persen rekomendasi belum ditindaklanjuti, atau mengalami penurunan dari semester lalu. Sedangkan sebanyak 34 rekomendasi atau sebesar 0,38 persen rekomendasi tidak dapat ditindaklajuti dengan alasan yang sah.
“Dari hasil rekapitulasi tindak lanjut atas rekomendasi tersebut telah dilakukan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah sebesar Rp220,25 miliar atau mengalami peningkatan dari semester sebelumnya Rp 4,94 miliar,” kata Didi.
Dari hasl temuan tersebut, pihaknya melakukan penyerahan laporan hasil pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (TLRHP) dan Laporan hasil pemantauan kerugian negara/daerah kepada kepala daerah dan DPRD se-Kalbar.
Dia menjelaskan, pihaknya telah selesai melakukan penelahaan terhadap dokumen tindak lanjut yang disampaikan oleh pihak entitas untuk menentukan status tindak lanjut rekomendasi yang diberikan apakah telah sesuai, belum sesuai, belum ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
“Penelahaan ini telah kami laksanakan pada 19 sampai 23 juli 2016 bertempat di entitas dan dilanjutkan dengan konsinyering di Kantor perwakilan BPK Provinsi Kalbar pada 27 Juli-2 Agustus 2016,” tuturnya. (ant/rio)
Discussion about this post