KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menghitung ulang kebutuhan pegawai pemerintah. Hal ini dikaitkan dengan rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2017 sebagai pengganti tenaga harian lepas alias honorer.
“Penghitungan ulang kebutuhan P3K di masing-masing SKPD itu harus berdasarkan hasil analisa beban kerja,” tegas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Kamis (8/9/2016).
Penghitungan ulang P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sebagai upaya mengurangi beban kas daerah, seiring membengkaknya jumlah honorer yang kini mencapai lebih kurang 4.000 pegawai.
Untuk pembayaran honor tenaga harian lepas tersebut, Pemkab Penajam Paser Utara setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar. Beban itu dianggap terlalu berat, apalagi pada 2017 kekuatan APBD Penajam Paser Utara juga mengalami penurunan cukup tajam sekitar Rp400 miliar atau menjadi lebih kurang Rp1,03 triliun.
“Jadi, pengangkatan pegawai pemerintah sangat bergantung pada kapasitas keuangan daerah,” tambahnya.
Menurut Tohar, kebutuhan P3K akan dihitung berdasarkan analisa beban kerja yang disusun Bagian Organisasi dan Tatalaksana bersama Badan Kepegawaian Daerah.
“Perekrutan harus sesuai analisa beban kerja di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” jelas Tohar. (ant/rio)
Discussion about this post