KALAMANTHANA, Nunukan – Kenapa pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL), terkuak juga. Salah satunya karena terjadi sengketa lahan akibat pelanggaran sertifikasi lahan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menegaskan, sertifikat lahan yang dimiliki PT NJL yang mengelola perkebunan kelapa sawit adalah palsu atau cacat hukum. “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Pusat mencabut hak guna usaha (HGU) perusahaan itu,” kata Kepala BPN Nunukan, Muh Latif Riyadi, Kamis (8/9/2016).
Ia menjelaskan, permasalahan atau sengketa lahan yang dikuasai PT NJL telah berlangsung lama karena sertifikat yang dimiliki telah cacat hukum atau sertifikat tersebut dinyatakan palsu sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri Agraria tersebut.
“Penerbitan sertifikat yang dimiliki PT NJL memang sejak awal sudah cacat hukum karena palsu yang diterbitkan oleh dua pegawai BPN Kaltim yang sedang menjalani proses hukum,” ujar Muh Latif Riyadi.
Jika PT NJL ingin menuntut lahan seluas 19.974,13 hektare yang terletak di Kecamatan Seimenggaris itu maka langkah pertama dengan menggugat SK Menteri Agraria dan Tata Ruang karena BPN Nunukan tidak punya kewenangan menangani masalah pencabutan HGU tersebut.
Muh Latif menyatakan, BPN Nunukan hanya mencatat dan meneruskan kepada perusahaan bersangkutan sementara segala keputusan dan kebijakan berkaitan dengan pencabutan HGU menjadi kewenangan kementerian.
“Jadi memang sertifikat yang dimiliki PT NJL (perusahaan asal Malaysia) itu palsu dengan melibatkan dua pegawai BPN Kaltim. Kedua pegawai itu sekarang sedang menjalani proses hukum,” kata dia. (ant/rio)
Discussion about this post