KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K pada 2017 sebagai pengganti tenaga harian lepas atau honorer.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Kamis (8/9/2016), menjelaskan sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh honorer di lingkungan pemerintahan secara bertahap diganti P3K.
“Pemkab Penajam Paser Utara akan melakukan uji coba perekrutan P3K mulai tahun depan,” kata Tohar.
Menurut Tohar, kebutuhan P3K akan dihitung berdasarkan analisa beban kerja yang disusun Bagian Organisasi dan Tatalaksana bersama Badan Kepegawaian Daerah.
“Perekrutan harus sesuai analisa beban kerja di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” jelas Tohar.
“Pola pengangkatan P3K itu dilakukan layaknya ujian calon pegawai negeri sipil dengan menggunakan sistem komputerisasi,” tambah Tohar tanpa menjelaskan lebih rinci mekanisme dan tata cara pengangkatan P3K itu. (ant/rio)
Discussion about this post