KALAMANTHANA, Sampit – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran memperingatkan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat.
“Perizinan kebun kelapa sawit makin selektif. Kalau tidak mau mengikuti aturan, silakan mereka hengkang dari Kalimantan Tengah. Kami tidak mau, mereka tidak melayani masyarakat,” kata Sugianto di Sampit, Selasa (13/9/2016).
Kehadiran investasi di Kalimantan Tengah harus membawa manfaat dan menyejahterakan masyarakat. Namun dia menilai saat ini faktanya belum seperti yang diharapkan.
Sugianto sudah memerintahkan Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan untuk memeriksa seluruh perkebunan yang ada di Kalimantan Tengah, terkait kepatuhan menyediakan kebun plasma untuk masyarakat.
Kotawaringin Timur menjadi yang pertama dan barometer pemeriksaan kebun plasma tersebut. Sugianto mendapat laporan dari masyarakat di Kecamatan Mentaya Hulu dan sekitarnya tentang dugaan adanya perkebunan yang tidak mematuhi kewajiban menyiapkan kebun plasma untuk masyarakat.
“Kondisinya cukup jelas. Kalau semua berjalan sesuai aturan, pengusaha yang datang bisa kaya raya dan masyarakat kita yang hidup di sekitar kebun bisa hidup dengan nyaman. Informasinya, memang ada beberapa desa yang belum mendapatkan kebun plasma,” kata Sugianto.
Sugianto memastikan tindakan tegas akan diambil terhadap perkebunan yang tidak mematuhi aturan. Jika perkebunan belum menyediakan kebun plasma sesuai ketentuan, sementara luas tanamnya melebihi luas izin, maka kelebihannya akan diambil pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
Perusahaan diminta mematuhi aturan sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas. Jika tetap membandel maka sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk jika harus mencabut izin perusahaan tersebut. (ant/akm)
Discussion about this post