KALAMANTHANA, Penajam – Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan anggaran sekitar Rp3,2 miliar pada APBD 2017 untuk membayar gaji sebanyak 175 orang tenaga harian lepas atau honorer.
“Untuk tahun 2017, kami usulkan lagi anggaran honorer itu melalui APBD,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Arnold Wayong di Penajam, Selasa (13/9/2016).
Ia meminta ratusan honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara tidak perlu lagi khawatir, karena usulan anggaran sudah disampaikan dan tinggal menunggu persetujuan DPRD setempat.
Menurut Arnold, usulan dana kegiatan pada 2017 itu sesuai hasil kesepakatan dengan legislatif, termasuk anggaran gaji honorer selama satu tahun.
Ia berharap anggaran yang diusulkan tersebut dapat disetujui, karena berdasarkan evaluasi analisa beban kerja pegawai untuk THL atau honorer di lingkungan Dinas Kesehatan itu sudah sesuai fungsi.
“Mudah-mudahan usulan anggaran kegiatan yang di dalamnya termasuk gaji honorer itu bisa diakomodasi, jadi tidak ada lagi kebijakan pemutusan kontrak kerja,” kata Arnold.
Sebelumnya, Dinkes Penajam Paser Utara sempat berencana merumahkan sekitar 177 honorer karena anggaran yang menurun. Tapi, setelah melalui kesepakatan dengan DPRD, terutama setelah menerima keluhan dari tenaga honorer, rencana tersebut ditunda.
Berdasarkan hasil keputusan rapat dengar pendapat DPRD Penajam Paser Utara dengan Pemkab, Kamis (1/9/2016), para pihak menyepakati menunda rencana tersebut.Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah Tohar dan Kepala Dinas Kesehatan Arnold Wayong, diambil tiga kesepakatan menyangkut nasib honorer Dinkes ini. Pertama adalah pemerintah dan DPRD sepakat tetap mempekerjakan honorer sampai kontrak mereka berakhir, yakni hingga Desember 2016.
Pada poin kesepakatan kedua, dinyatakan bahwa sebagai konsekuensinya, pembayaran honorer dilakukan setelah pengesahan APBD Perubahan 2016. DPRD, begitu kesepakatan ketiga, berkomitmen memasukkan anggaran ini dalam APBD-P. (ant/akm)
Discussion about this post