KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 antara legislatif dan eksekutif di aula rapat DPRD Rabu (14/9/2016) mencapai kata sepakat.
Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan pada rapat tersebut yaitu peraturan yang dijadikan pedoman pada LHP BPK yakni peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah.
Peraturan yang dijadikan pedoman pada Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 adalah Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta perbedaan pos belanja pada LHP BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah dengan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 disebabkan oleh perbedaan peraturan yang dijasikan pedoman sehingga menyebabkan perbedaan teknis penyajian akan tetapi hasilakhir tetap sama.
Dan, Raperda pertangguyngjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 disepakati untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan target PAD tahun 2017 akan disesuaikan dengan pencapaian, minimal disamakan dengan realisasi pendapatan tahun sebelumnya.
Rapat juga menyimpulkan terkait penyertaan modal pemerintah kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Batara Membangun sebesar Rp Rp.10 milyar untuk pembangunan SPBU akan dibicarakan secara khusus pada rapat dengar pendapat antar pemerintah daerah, DPRD dan perusda.
Ketua DPRD Barut Set Enus Y Mebas yang memimpin rapat didampingi waket I DPRD Hj Merry Rukani usai rapat mengatakan, meski berjalan cukup alot terutama seputar perbedaan pos belanja pada LHP BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah dengan Raperda Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 namun akhirnya mencapai kesepakatan.
“Hasil dari kesepakatan diharapkan bermanfaat bagi masyarakat Barito Utara terutama untuk pembangunan menuju kesejahteraan,” tambah Setenus. (ss)
Discussion about this post