KALAMANTHANA, Muara Teweh – Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Antara Mas Gemilang (AMG) tampaknya bakal berbuntut panjang. Apa saja persoalan yang belum beres?
AMG, perusahaan batubara yang beroperasi di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara, menurut pihak karyawan, melakukan PHK secara sepihak. Para karyawan yang diberhentikan rata-rata sudah bekerja selama sekitar lima tahun.
“Selama kami bekerja, kami sering menuntut kepada pihak perusahaan tentang kejelasan status kami sebagai karyawan. Kami hanya dapat jawaban lisan dari PT AMG bahwa status kami sudah menjadi karyawan tetap, tapi tak ada dokumen yang kami tanda tangani,” kata seorang tenaga kerja.
Pernyataan itu mencuat saat mediasi antara pihak karyawan dengan PT AMG di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat lalu. Pihak karyawan berjumlah 14 orang diwakili tiga orang, yakni Gindo Manurung, A Misruddin, dan Hadriansyah. Sedangkan PT AMG diwakili B Simbolon, didampingi pengacara Ahmad Rusdianoor.
“Kami menuntut hak normatif sesuatu aturan. Kami merasa pihak perusahaan sudah semena-mena karena melakukan PHK, padahal status kami selama bekerja kurang lebih lima tahun sudah karyawan tetap. Kami di-PHK karena menolak menandatangani perjanjian baru yang menjadikan kami sebagai karyawan kontrak,” kata Gindo Manurung.
Simbolon yang mewakili perusahaan meminta waktu dua minggu untuk menjawab tuntutan perusahaan. Sebab, pihaknya akan melaporkan tuntutan tersebut ke kantor pusat di Jakarta terlebih dulu.
Sementara pihak Disnakertrans melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, Sanggu D Aritonang menyarankan agar perusahaan tidak melakukan PHK. “Tapi, bila hal itu tidak bisa dihindari, maka perusahaan harus memenuhi hak-hak normatif karyawan yang terkena PHK dan secepatnya bisa diselesaikan,” ujar Aritonang. (ng)
Discussion about this post