KALAMANTHANA, Banjarmasin – Jajaran Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan puluhan dus berisikan obat ilegal yang akan diedarkan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Wahyono di Banjarmasin, Kamis, mengatakan penggerebekan itu hasil dari penyelidikan anggota Satreskrim selama tiga hari di lapangan.
Dia mengatakan, saat penyelidikan sudah dipastikan benar adanya maka pada Kamis (15/9/2016) siang sekitar pukul 14.00 Wita di rumah yang berlokasi di Jalan Pramuka Komplek Subur Indah No. 13 Blok E RT 26 Banjarmasin Timur langsung dilakukan penggerebekan.
Setelah digerebek petugas, ditemukan puluhan dus yang berisikan juta butir obat yang sudah ditarik dari peredaran di antaranya jenis charnoven dan dextro yang berjumlah dua juta butir.
Semua barang bukti yang berada di rumah tersebut dikeluarkan petugas kemudian dinaikan ke dalam mobil truk milik polisi selanjutnya di bawa ke Polresta Banjarmasin.
“Pemilik dari dua juta butir obat ilegal itu juga kami amankan dan diketahui bernama Khaidir (56),” ucap Kapolresta Banjarmasin usai memimpin penggerebekan di rumah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan terlihat dalam penggerebekan itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Wahyono, Kasat Narkoba Kompol Fery R Sitorus, Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya dan Kapolsekta Banjarmasin AKP Joseph Edward. (ant/akm)
Discussion about this post