KALAMANTHANA, Samarinda – Ini kabar buruk bagi para “pemain” dana hibah dan bantuan sosial di Kalimantan Timur. Sebab, pemerintahan setempat akan mengurangi sebagai upaya efisiensi menyusul penurunan alokasi APBD menjadi hanya Rp7,58 triliun.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltim Bere Ali di Samarinda, mengatakan, dana hibah bukan merupakan belanja wajib yang harus dikeluarkan. Hibah, katanya, diberikan berdasarkan aspirasi masyarakat dan sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Dana hibah dalam struktur anggaran itu bukan belanja wajib sehingga sangat mungkin dilakukan efisensi dan saat ini masih dalam pembahasan dengan DPRD Kaltim,” kata Bere Ali.
Ia menjelaskan, dana hibah merupakan aspirasi masyarakat melalui DPRD maupun Pemprov Kaltim. “Hanya saja, pemerintah tentu bisa memaklumi kondisi tersebut, karena hibah diberikan untuk keperluan kelanjutan program pembangunan,” jelasnya.
Tetapi, lanjut Bere Ali, pemberian hibah tersebut harus berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 60/2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Permendagri Nomor 39/2012 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Memang saat ini belum ada keputusan tentang efisiensi. Tetapi, karena kemampuan APBD mengalami penurunan, maka diperkirakan dana hibah masuk dalam efisiensi tersebut,” tutur Bere Ali.
Dana hibah dan bantuan sosial sendiri, di banyak tempat di Tanah Air, kerap menjadi bancakan “para pemainnya”. Tidaklah mengherankan, penyaluran dana hibah dan bantuan sosial ini kerap membuat penyalur atau penggunanya berakhir di jeruji besi karena tak bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum. (ant/akm)
Discussion about this post