KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU no 14 thn 2008 dan dokumentasi kepada publik di lingkungan pemerintahaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi PPID di lingkungan SKPD Kalteng.
Sosialisasi dibuka langsung Kepala Biro Humas Pemprov Kalteng, Marianitha, Kamis, (15/9/2016) di ruang Biro Keuangaan.
Mariantha mengatakan perlunya dibentuk organisasi melaksanakaan pengelolaan informasi publik menyesuaikaan perubahaan sebagaimana Keputusaan Gubernur Kalteng nomor 188.44/1099/2013 tentang Pembentukaan Organisasi Pejabat Pengelola Informasi di Lingkungaan Pemerintah.
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi mempunyai tugas merencanakan mengkordinasikan melasanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanakan kegiataan layanan informasi.
Karo Humas Pemprov Kalteng juga meminta agar untuk kelancaraan pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan dokumentasi di seluruh SKPD, masing-masing dan biaya yang ada dibebankan pada Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Keterbukaan informasi publik dalam setiap SKPD, menurutnya, sangat diperlukaan agar publik mengetahui segala kegiataan yang dilaksanakan dan ini juga perlu dukungan Gubernur, anggota DPRD, dan seluruh SKPD dalam memberikaan informasi. (lu)
Discussion about this post