KALAMANTHANA, Sampit – Sedikitnya 130 karyawan perusahaan sawit PT Katingan Indah Utama (KIU) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mogok kerja. Apa alasannya?
Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun di Sampit, Kamis (15/9/2016) mengatakan, dalam surat resminya yang disampaikan ke DPRD, para karyawan tersebut melakukan aksi mogok kerja untuk menolak adanya pengurangan upah yang dilakukan pihak perusahaan.
“Berdasarkan keterangan koordinator aksi Sudarmajis, mogok kerja karyawan tersebut rencananya akan berlangsung di halaman kantor PT KIU sejak 14-24 September 2016,” tambahnya.
Perubahan nilai upah terhadap karyawan khusus muat buah sawit tersebut merupakan kebijakan baru dari pihak perusahaan dan tanpa persetujuan atau kesepakatan dari karyawan. Kebijakan sepihak yang diambil pihak perusahaan tersebut secara langsung telah merugikan karyawan dan berdampak pada berkurangnya penghasilan karyawan muat.
Rimbun juga meminta kepada pihak perusahaan untuk meninjau kembali atas keputusannya melakukan perubahan nilai upah karyawan angkut tersebut.
“Pihak perusahaan juga harus memberikan alasan yang tepat mengapa mengubah nilai upah angkut. Dan karyawan juga memiliki hak untuk mengetahui dan menolak putusan itu, namun saya harap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Rimbun. (ant/akm)
Discussion about this post