KALAMANTHANA, Pontianak – Petugas Bea Cukai Entikong baru saja mengamankan 5,13 kilogran narkotika jenis sabu-sabu yang hendak diselundupkan masuk ke Indonesia. Penuh lika-liku untuk mengungkap upaya bandar besar itu.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saifullah Nasution di Pontianak, Jumat (16/9/2016) menyebutkan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan terhadap kendaraan jenis SUV yang membawa barang haram dari Malaysia, melewati PPKV Entikong, Selasa (13/9).
Ia menjelaskan atas informasi tersebut tim Bea Cukai Entikong langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil dengan nomor polisi KB 1187 HW dengan sopir berinisial MA yang dicurigai membawa narkoba tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal di PPLB Entikong, petugas kami tidak menemukan barang haram tersebut. Sehingga dilanjutkan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh ke Kantor Bea Cukai Entikong yang didukung oleh petugas BNN Kalbar,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Entikong, baru ditemukan satu kotak hitam yang disembunyikan di bagian bawah (kolong) mobil SUV KB 1197 HW itu. “Setelah kotak hitam itu dibuka, maka ditemukan lima bungkus warna kuning berisi kristal putih atau sabu-sabu seberat 5,13 kilogram,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh BNN Kalbar dan Bea Cukai, maka ditetapkanlah tersangka berinisial MDR yang beralamat di Pontianak.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pasal 113 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah satu pertiga.
“Atas upaya pencegahan tersebut kami perkirakan bisa menyelamatkan lima ribuan generasi penerus bangsa dari bahaya pengaruh narkoba itu,” ujarnya. (ant/akm)
Discussion about this post