KALAMANTHANA, Pontianak – Tak salah lagi, kawasan Kalimantan Barat, utamanya daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi pintu masuknya narkoba. Kali ini, Bea Cukai Entikong menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu sebesar 5,13 kilogram.
Sabu-sabu itu awalnya dimaksudkan akan diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Tapi, petugas Bea Cukai bergerak cepat begitu mendapat informasi, dan menggagalkannya.
“Diamankannya sabu-sabu seberat 5,13 kilogram tersebut berdasarkan informasi dari BNN Kalbar yang mencurigai adanya kendaraan jenis SUV membawa barang haram dari Malaysia yang melewati PPLB Entikong, Selasa (13/9),” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saifullah Nasution di Pontianak, Jumat (16/9/2016).
Ia menjelaskan atas informasi tersebut tim Bea Cukai Entikong langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil dengan nomor polisi KB 1187 HW dengan sopir berinisial MA yang dicurigai membawa narkoba tersebut.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh BNN Kalbar dan Bea Cukai, maka ditetapkanlah tersangka berinisial MDR yang beralamat di Pontianak.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pasal 113 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah satu pertiga.
Dalam sepekan terakhir, sedikitnya sudah dua kali terjadi pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang sempat melintasi wilayah Kalbar. Belum lama ini BNN menggagalkan pula pengiriman 10 kilogram sabu-sabu yang dikirim ke Jakarta dengan mencampurnya dalam keranjang pisang kepok. (ant/akm)
Discussion about this post